Penerapan Social Distancing Dalam Pelayanan Kelurahan Ngampilan
Dalam surat edaran tentang penyebaran virus covid-19 atau virus corona, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menghimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing. Social distancing ini berarti bahwa masyarakat harus menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter. Kelurahan Ngampilan merespon cepat himbauan ini. Beberapa pelayanan di kelurahan dilakukan secara online.
“Kecuali legalisir, Mas. Kan legalisir tidak bisa dilakukan secara online,” kata Agus Jaka, Lurah Ngampilan. Kelurahan Ngampilan menyediakan tempat khusus bagi masyarakat untuk menaruh berkas yang perlu legalisir dari kelurahan. “Besoknya baru diambil,” jelas ayah satu anak ini. Agus percaya bahwa virus corona bisa hilang setelah menempel pada benda kurang lebih enam jam. “Ini untuk mengantisipasi penularan melalui surat-surat tersebut, Mas,” tuturnya.
Tak hanya urusan legalisir, masyarakat yang mau mengambil akta kematian juga masih harus tatap muka. “Semua pendataan tentang akta kematian sudah bisa dilakukan secara online, tapi kan kalau ambil harus ketemu, Mas,” kata pria yang mulai menjabat lurah pada 2018 ini. Saat warga akan mengambil akta kematian, pihak kelurahan harus melakukan verifikasi data lebih dulu. Karena itu, masih perlunya tatap muka dalam pelayanan.
Kelurahan Ngampilan sudah menempel himbauan kepada warga terkait social distancing. Tak terkecuali di ruang pelayanan kelurahan. “Saat pelayanan kami juga menggunakan masker dan sarung tangan,” pungkas Agus Jaka.