SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN KELURAHAN NGAMPILAN

Kel. Ngampilan @bisa. Kamis, 25 Juli 2024 di Aula Kelurahan Ngampilan diselenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini difasilitasi Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta sebagai realisasi dari PERDA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum di mana di tahun ini bekerjasama dengan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Dalam kesempatan  ini Kelurahan Ngampilan dalam pelaksanaan sosialisasi didampingi OBH Sekar Melati. Sosialisasi dihadiri oleh Lurah Ngampilan, personil dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakargta dan team dari OBH Sekar Melati serta perwakilan dari  LPMK, PKK, Kadarkum, IPSM, Sigrak dan Mitra Keluarga serta warga.  

Sosialisasi yang diberikan tentang jasa hukum yang dilakukan OBH yang bermitra dengan Pemerintah Kota Yogyakarta yang diberikan secara cuma-cuma/gratis kepada masyarakat miskin Kota Yogyakarta diantaranya :

  1. Bantuan Hukum Ligitasi (Pidana, Perdata, TUN)
  2. Bantuan Hukum Non Ligitasi (Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus baik elektronik maupun non elektronik, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan diluar pengadilan dan Drafting Dokumen Hukum)

Jasa Hukum yang dikecualikan untuk perkara :

  1. Perkara Tertentu (tindak pidana makar, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana psikotropika dan zat adikitif)
  2. Perkara Khusus ( tindak pidana berat terhadap HAM, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika)

Tujuan dari sosialisasi ini selain memberikan informasi bagi warga yang membutuhkan apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum dengan mengakses program bantuan hukum ini, diharapkan peserta yang hadir juga dapat menginformasikan kepada warga masyarakat luas tentang program bantuan hukum dari Pemerintah Kota Yogyakarta bagi warga miskin.