RAKORDASI PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN 2025 KELURAHAN NGAMPILAN

Kel. Ngampilan @bisa - Pada hari Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Aula Kelurahan Ngampilan diadakan pertemuan membahas permasalahan pengolahan dan pengelolaan sampah tahun 2025. Pertemuan dihadiri oleh Bp. Riyanto, S.E., M.Si., perwakilan dari DLH Kota Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Ngampilan Bp. Anif Luhur Kurniawan, S.IP., Lurah Ngampilan Ibu Istikhomah, S.E., Forum Bank Sampah Kemantren, Forum Bank Sampah Kelurahan, Ketua Kampung se-Kelurahan Ngampilan, Ketua RW se-Kelurahan Ngampilan, TP PKK Kelurahan Ngampilan, Bhabinkamtibmas Ngampilan serta staf Kelurahan Ngampilan.

Dalam kesempatan ini perwakilan dari DLH Kota Yogyakarta sebagai narasumber utama menginformasikan pengolahan dan pengelolaan sampah yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota untuk mengatasi persoalan persampahan yang masih ada. Dalam tatakala pelaksanaan penanganan sampah di Kota Yogyakarta mulai tanggal 1 Maret 2025 tidak akan dilayani pembuang sampah mandiri di depo-depo yang ada di wilayah Kota Yogyakarta. Pembuangan sampah di depo-depo hanya diperuntukkan bagi penggerobak, sehingga masyarakat untuk membuang sampah harus berlangganan lewat penggerobak dengan syarat tertentu di mana sampah yang bisa di buang hanya sampah residu organik (daun-daun segar/kering dan ranting kering yang berasal dari kebun/taman) dan sampah residu anorganik (popok bekas, pembalut bekas, kantong kresek, plastik kotor, styrofoam, puntung rokok, tisu bekas, dll.) Untuk sampah organik (sisa makanan atau masakan, kulit buah, tulang ikan, tulang ayam, ampas teh atau kopi, kulit telur, dll.) harus di olah mandiri di tingkat rumah tangga atau komunal dan sampah anorganik (masih memiliki nilai ekonomis meliputi kertas, kardus, botol plastik, gelas plastik, kaleng, botol kaca, karung, dll.) di salurkan melalui bank sampah setempat. Bapak Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan dan Lurah Ngampilan juga menekankan pentingnya peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pengolahan dan pengelolaan sampah ini. Ditekankan di tingkat rumah tangga untuk memaksimalkan fungsi biopori untuk pengolahan sampah organik dan juga bank sampah yang ada dalam pengolahan sampah an organik sehingga akan menekan/mengurangi jumlah produk sampah yang di buang ke depo-depo sehingga pengolahan dan pengelolaan sampah di tingkat kota akan maksimal dan tidak ada lagi tumpukan atau timbunan sampah di depo karena fungsi unit pengolahan sampah/pengelolaan sampah yang dimiliki Pemerintah Kota ( Nitikan, Kranon, Karangmiri) berfungsi maksimal dengan dilakukannya pengolahan dan pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga . Kemantren dan Kelurahan akan memaksimalkan monitoring/peninjauan lapangan khususnya penggunaan biopori dan aktivitas Bank Sampah.

Warga sangat antusias dengan penjelasan dari Pemerintah Kota dan banyak melakukan interaksi dengan pertanyaan yang diajukan untuk pelaksanaan pengolahan dan pengelolaan sampah tahun 2025. Diharapkan kebijakan ini benar-benar bisa mengatasi persoalan persampahan yang ada di Kota Yogyakarta.