TUGAS DAN FUNGSI 

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan. 

Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kemantren dalam melaksanakan:

a. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;

b. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;

c. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;

d. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;        

e. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat   pada tingkat Kelurahan;

f. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

g. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;

h. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan;

i. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;

j. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat    Kelurahan;

k. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;

l. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;

m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan;

n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, system pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;

o. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;

p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.  Pasal 11